Kamis, 30 Mei 2013

PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM PERKAWINAN USIA MUDA DAN TUA,INCEST,PEKERJAAN SEK KOMERSIAL DAN DRUG ABUSE

MAKALAH KESEHATAN REPRODUKSI
PERMASALAHAN KESEHATAN WANITA DALAM PERKAWINAN USIA MUDA DAN TUA,INCEST,PEKERJAAN SEK KOMERSIAL DAN DRUG ABUSE.


Disusun Oleh :

Nama  :  Marlinda
Nim     :  10110159
                                                                  Kelas   :  A74






UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN 2013










KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha ESA yang tiada henti-hentinya memberikan kenikmatan dan karunia kepada semua makhluk-Nya sehingga saya bisa menyelesaikan tugas makalah ini.
Dengan ini saya telah menyelesaikan tugas makalah kesehatan reproduksi tentang “Permasalahan Kesehatan Wanita perkawinan usia muda dan tua, Incest, Pekerja Seks Komersial, Drug Abuse)”. Penyusunan makalah ini dapat terwujud tak lepas dari bimbingan, pengarahan, dan bantuan dari berbagai pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.
Penyusun menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan maupun pengalaman saya. Maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi memperbaiki kekurangan ataupun kekeliruan yang ada. Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para mahasiswa kesehatan masyarakat untuk menambah wawasan dalam bidang kesehatan.

                                                                                                        Yogyakarta, 29 Mei 2013


                                                                                                                 Penyusun









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………..i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………1
A.    Latar Belakang…………………………………………………………………………............….1
B.     Tujuan Penulis………………………………………………………………………….............…3
C.     Manfaat…………………………………………………………………………………............…4
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………………………….....5
A.    Pengertian Pernikahan………………………………………………………………….…............5
1.      Perkawinan Muda…………………………………………………..……………..6
2.      Perkawinan Usia Tua……………………………………………….…………….11
3.      Pengertian Incest…………………………………………………..……………..13
4.      Pengertian pekerja seks komersial………………………………….……………15
5.      Penyalahangunaan obat (Drug Abuse)……………………………...……………22
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………….…...26
A.    KESIMPULAN………………………………………………………………..…………............26
B.     SARAN……………………………………………………………………….………….............28
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang ingin diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi, agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Usia perkawinan yang terlalu muda mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami-istri.Meskipun batas umur perkawinan telah ditetapkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No. I tahun 74, yaitu perkawian hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudak mencapai umur 16 tahun. Namun dalam prakteknya masih banyak kita jumpai perkawinan pada usia muda atau di bawah umur, padahal perkawianan yang sukses membutuhkan kedewasaan tanggung jawab secara fisik maupun mental untuk bisa mewujudkan garapan yang ideal dalam kehidupan berumah tangga. Peranan orang tua sangat besar artinya bagi psikologis anak-anaknya. Mengingat keluarga adalah tempat pertama bagi tumbuh perkembangan anak sejak lahir hingga dengan dewasa maka pola asuh anak dalam perlu disebar luaskan pada setiap keluarga.
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang tidak mudah. Mengingat tanggung jawab yang komplek maka dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.
Perkawinan bukanlah hal yang mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri yg menuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yang timbul dalam perkawinan (Landis andLandis, 1963).
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang pada umumnya berasal dari lingkungan yang berbeda terutama dari lingkungan keluarga asalnya, kemudian mengikatkan diri untuk mencapai tujuan keluarga yang kekal dan bahagia. Maka dengan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan berlakunya secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 yaitu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana dalam pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedewasaan dalam hal Fisik dan rohani dalam perkawinan adalah merupakan dasar untuk mencapai tujuan dan cita-cita dari perkawinan, walaupun demikian masih banyak juga anggota masyarakat kita yang kurang memperhatikan atau menyadarinya. Hal ini disebabkan adanya pengaruh lingkungan dan perkembangan sosial yang tidak memadai. Perkawinan tersebut harus ada persetujuan, dari kedua belah pihak calon mempelai secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Hal ini demi kebahagiaan hidup yang diinginkan dalam perkawinan tersebut. Segala sesuatu yang akan dilaksanakan perlu direncanakan dahulu agar membuahkan hasil yang baik, demikian pula dengan hidup berkeluarga (perkawinan). Salah satu yang perlu direncanakan sebelum berkeluarga atau menikah adalah berapa usia yang pantas bagi seorang pria maupun seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang no.1 tahun 1974 “bahwa perkawinan itu hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Degan demikian perkawinan usia muda ini adalah perkawinan yang para pihaknya masih relative muda.
Reproduksi adalah suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidup.
Masalah perkawinan dan kehamilan dini à ketidakmatangan secara fisik dan mental. Risiko komplikasi dan kematian ibu dan bayi lebih besar, kehilangan kesempatan untuk pengembangan diri remaja. Risiko untuk melakukan aborsi yang tidak aman.
Pekerja seks komersial seseorang yg menjual jasa seksual seperti seks oral atau huungan seks dalam menyewakan tubuhnyauntuk memuaskan keutuhan seksual pelanggannya dan untuk mendapatkan uang.Pandangan pelacuran dikalangan masyarkat Indonesia, pelacuran dipandang negative, dan mereka ygmenyewakan atau menjual uuhnya sering di anggap sgai masyarakat.
Penyalahgunaan  obat-obatan atau drug abuse terlarang di kalangan gengerasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Hal ini menyebabkan para pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.
B.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas kuliah kespro “Penikahan Usia Muda dan Usia Tua”
2.      Untuk membantu mahasiswa memahami materi “Pernikahan Usia Muda dan Usia Tua”
3.      Untuk memberikan informasi terhadap pembaca tentang materi yang disajikan
4.      Untuk mengetahui macam permasalahan kesehatan wanita mencangkup pekerja seks komersial dan drug abuse.
5.      Untuk mengetahui penanganan permasalahan kesehatan wanita yang mencangkup pekerja seks komersial dan drug abuse.





C.    MANFAAT
1.      Manfaat Bagi Penulis
           Penulis dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan selama pendidikan.
2.      Manfaat Bagi masyarakat
masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang   kesehatan reproduksi yang bermutu, menerima    penyuluhan yang sehat serta dapat menerapkan hak-hak yang seharusnya di dapatkan oleh masyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pernikahan
pernikahan adalah lambang disepakatinya suatu perjanjian (akad) antara seorang laki-laki dan perempuan  (dalam masyarakat tradisional hal itu juga merupakan perjanjian antar keluarga) atas dasar hak dan kewajiban yang setara antara kedua belah pihak.Penyerahan diri total seorang perempuan kepada laki-laki.Peristiwa saat seorang ayah secara resmi menyerahkan anak perempuannya kepada laki-laki untuk “dipakai” sesuka hati laki-laki itu.
Tujuan Pernikahan adalah untuk secara hukum mengesahkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. untuk secara hukum mengatur hak dan kewajiban masing-masing termasuk di dalamnya pelarangan atau penghambatan terjadinya poligami.untuk pendataan dan kepentingan demografi.
Kriteria Keberhasilan Suatu Pernikahan,Kebahagiaan Suami Isteri,Hubungan yang baik antara orang tua dan anak,Penyesuaian yang baik antara anak-anak, Kemampuan untuk memperoleh kepuasan dari perbedaan pendapat,Kebersamaan,Penyesuaian yang baik dalam masalah keuangan, Penyesuaian yang baik dari pihak keluarga pasangan.
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yg tidak mudah. Mengingat tanggung jawabnya yg komplek maka dibutuhka kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.  
Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri ygmenuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yg timbul dalam perkawinan (Landis and Landis, 1963).



1.        Perkawinan Muda
 Di Indonesia pernikahan dini sekitar 12-20% yang dilakukan oleh pasangan baru. Biasanya, pernikahan dini dilakukan oleh pasangan usia muda yang rata-rata umurnya antara 16-20 tahun. Secara nasional pernikahan dini dengan pasangan usia di bawah 16 tahun sebanyak 26,95%.
Padahal pernikahan yang ideal untuk perempuan adalah 21-25 tahun sementara laki-laki 25-28 tahun. Karena diusia itu organ reproduksi perempuan secara psikologis sudah berkembang dengan baik dan kuat serta siap untuk melahirkan keturunan secara fisik pun mulai matang. Sementara laki-laki pada usia itu kondisi psikis dan fisiknya sangat kuat, hingga mampu menopang kehidupan keluarga untuk melindungi baik secara psikis emosional, ekonomi dan sosial.
Melakukan pernikahan tanpa kesiapan dan pertimbangan yang matang dari ssatu sisi dapat mengindikasi sikap tidak appresiatif terhadap makna nikah dan bahkan lebih jauh bisa merupakan pelecehan terhadap kesakralan dalam pernikahan.
     Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
1)             Perkawinan Usia Muda
Adalah Pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah umur (antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya, penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara finansial maupun emosional.
a.       Resiko Perkawinan Usia Muda
  Konflik dalam perkawinan usia muda :
1.      Masalah kesehatan reproduksi
2.      Segi ekonomi
3.      Kurangnya kesabaran atau belum matang secara emosi.
4.      Kurangnya persiapan untuk hamil dalam usia muda,  juga berkaitan dengan defisiensi asam folat dalam tubuh.
Akibat kekurangan asam folat. janin dapat menderita spina bifida atau janin tidak  memiliki batok kepala.
Ibu usia muda kemungkinan untuk memiliki anak dengan :
1.      berat bayi rendah.
2.      kurang gizi.
3.      dan anemia.
 Ibu muda ini kemungkinan untuk menderita kanker servik nantinya.
Istri usia muda sering mengalami kebebasan dan otonomi yg terbatas dan tidak mampu kompromi mengenai :
1.      relasi,  
2.      seksual,
3.      penggunaan kontrasepsi,
4.      kehamilan, dan
5.       hal-hal lain di kehidupan berkeluarga.
Ketidakmampuan kompromi mengenai penggunaan kondom menempatkan mereka pada posisi rentan untuk tertular IMS dan HIV/AIDS.
Setelah menikah perempuan muda biasanya terpaksa meninggalkan keluarga, teman, dan lingkungannya untuk pindah kelingkungan suami. Kehilangan dukungan sosial dan putus sekolah akan menganggu proses pendidikannya. Dengan keterbatasan, perempuan akan terisolasi dan sulit menerima informasi mengenaikesehatan reproduksi. Mereka sering kali tidak berdaya mengakses pelayanan kesehatan masyarakat.
Mereka perlu izin untuk mendapatkan pelayanan dan umumnya tidakmampu membayar pelayanan kesehatan. Pernikahan anak adalah pelanggaran hak seksual dan reproduksi termasuk hak untuk :
1.      Mendapatkan standar tertinggi kesehatan seksual
2.      Bebas dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan
3.      Relasi seksual yang disepakati bersama
4.      Kehidupan seksual yang aman
5.      Memiliki pasangan dan pernikahannya
6.      Mendapat informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi
7.      Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak dan waktu memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
8.      Mendapat pelayanan reproduksi dan seksual
b.      Kelebihan pernikahan usia muda
1.      Terhindar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2.      Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
c.       Kekurangan pernikahan usia muda
1.        Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
2.        Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas
3.         Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesulitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
4.         Dituijau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan jenjang tinggi.
5.         Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alcohol, narkoba dan seks bebas.
6.         Tingkat perceraian tinggi. Kegagalan keluarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.
d.      Dampak Perkawinan muda
1.      Dampak biologis  
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.


2.      Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
3.      Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bisa gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bisa gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
4.      Dampak perilaku seksual menyimpang
Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 81, ancamannya pidana penjara maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain.
5.      Dampak terhadap suami
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memnuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.
6.      Dampak terhadap anak-anaknya
Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak yang prematur.
7.      Dampak terhadap masing-masing keluarga
Selain berdampak pada pasagan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan di antarta anak-anak merka lancer, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya akan terjadi perceraian. Hal ini akan mengkibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang palinng parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah pihak.
e.       Faktor- faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Perkawinan Dalam Usia Muda
1.      Ekonomi
Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
2.      Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
3.      Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya.
4.      Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
5.      Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
f.       Upaya Pencegahan terjadinya Pernikahan Muda
1)        Undang-undang perkawinan
2)        Bimbingan kepada remaja dan kejelasan tentang sex education
3)        Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
4)        Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
5)        Model desa percontahan kedewasaan usia perkawinan
2.        Perkawinan Usia Tua
Telah didapatkan banyak bukti yang mengungkapkan bahwa semakintua seseorang pria, semakin besar  pula resiko memiliki anak yang tidak normal. Berbagai hasil studi menemukan adanya berbagai resiko, termasuk autisme dan schizophrenia pada anak yang lahir pada pria yang berusia 40 tahun. Sejumlah studi juga mengemukakan bahwa kesuburan pria akan menurun dengan bertambahnya usia.
Terdapat perbedaan antara pria dan wanita ; tidak bisa memiliki anak pada setelah usia tertentu (menoupause) kata dr. Harry Fisch, direktur Male Reproductive Centre di New york-Presbyterian Hospital, Columbia University Medical Centre. ”Tetapi tidak semua pria dijamin akan baik-baik saja”, tambahnya. ”Kesuburan akan menurun pada pria tertentu, namun pada pria lain, kesuburan akan tetap bertahan tetapi terdapat kemungkinan berisiko penurunan ketidak normalan genetis.
a.       Perkawinan usia tua
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari   35 tahun.
b.      Kekurangan pernikahan usia tua
a.         Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemungkinan / risiko terjadi ca mamae meningkat.
b.         Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan.




c.         Faktor yang Menyebabkan Pernikahan Tua
1.      Belum bekerja
Ini masalah utama yang sering menghinggapi pemuda sehingga sekalipun telah merasa cocok dengan seorang wanita, dan jika ditunda akan menimbulkan fitnah, akan tetapi tenyata sang pemuda belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya kelak, maka niat baik tersebut terpaksa harus tertunda.
2.      Belum lulus
Untuk alasan ini, berbeda dengan yang pertama. Masalah ini menghinggapi pemuda dan pemudi. Terkadang seorang pemuda sudah memiliki pekerjaan, dan sambil bekerja ia sekolah, akan tetapi studinya belum selesai maka pernikahan terpaksa tertunda, sampai selasainya di wisuda dan mendapatkan gelar, agar tampak ”terhormat” di undangan kalau kedua pasangan memiliki gelar didepan dan dibelakang namanya. Begitu pun pemudi, sekalipun dia telah sarjana, namun karena yang datang melamarnya adalah pemuda yang belum selesai kuliahnya, maka niat untuk menikah dicegah oleh keluarganya, ditunda sampai selesainya pendidikan calon pasangannya.
3.      Belum cocok
Mungkin sudah lulus, sudah bekerja, bahkan telah memiliki rumah sendiri, dan berusaha mencari calon pasangannya. Akan tetapi karena merasa belum ada yang cocok, sekalianpun keinginan untuk menikah sangat tinggi, tetapi karena tidak cocok baik dari segi harta, pendidikan, dan latar keturunan, ataupun lainnya sehingga niat baik untuk menikahpun menjadi tertunda.
4.      Belum mantap
Alasan belum mantap , biasanya didasarkan karena persiapan dirinya kurang, baik ilmu tentang pernikahan, keluarga, dan orang-orang yang ada disekitarnya. Termasuk didalam merasa belum mantap betul dengan calon pasangannya  karena belum dikenal dengan baik  ”luar” dan ”dalam”.
5.      Belum terlambat
Ada pemuda, begitu pun pemudi membuat standar usia dalam menuju gerbang pernikahan. Biasanya menjadikan standar usia tertentu, atau suatu target tertentu, misalnya usia remaja bagi laki-laki adalah 27 tahun, sehingga ketika belum mencapai usia yang bernaksud atau target yang dituju (S-2) atau belum tercapai cita-citanya, maka sebelum itu semua terpenuhi, dianggap belum terlambat untuk menikah.
d.        Dampak Pernikahan Tua
1.      Dampak negatif
·              Masa tua merupakan perpanjangan dari masa sekarang, bedanya adalah kekuatan sudah jauh berkurang sehingga beban terasa lebih berat.
·              Masa tua memperjelas ketidak harmonisan di antara pasangan menikah.
·              Masa tua juga dapat melahirkan kebiasaan baru yang tidak dapat ditoleransi pasangan.
·               Masa tua penuh kelemahan fisik yang menambah kerepotan, dulu repot mengurus anak sekarang repot mengurus pasangan sendiri. Bedanya adalah kerap kali lebih mudah mengurus anak daripada mengurus pasangan sendiri. Juga kelemahan fisik sering kali memperburuk frustrasi sehingga kita mudah jengkel dengan diri sendiri dan pasangan.
·              Hormon-hormon reproduksi mulai berkurang sehingga kesehatan juga akan menurun.
2.      Dampak positif
·      Di masa tua cenderung tidak tergesa-gesa dan lebih sabar menunggu karena lebih dapat berbicara dengan lebih berlahan.
·        Di masa tua cenderung lebih berhikmat dan memahami prioritas hidup dengan lebih tepat. Lebih menyadari hal-hal apa yang penting dan tidak penting dan apa itu yang merupakan kesia-sian hidup.
·       Di masa tua seharusnya lebih takut akan tuhan dan lebih memntingkan hal rohani. Ini dapat menjadi kekuatan dan motivasi kita untuk membereskan masalah.
3.       Incest
Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran incest di luar ikatan perkawinan
a.       Pelaku kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
b.      Korban mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c.       Sering berakibat trauma fisik dan psikis.
Perlindungan Hukum
            Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal 1365.
Upaya Mengatasi :
a.       Waspada dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang berlainan jenis.
b.      Tidak mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c.       Memisahkan tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d.      Perlu juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
e.       Lapor pada petugas penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.

4.        Pengertian Pekerja Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah seseorang yang menjual jasanya untuk melakukan hubungan seksual untuk uang. Di Indonesia pelacur (pekerja seks komersial) sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Ini menunjukkan bahwa prilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur atau nyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. Sundal selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang ditengarai menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku sex bebas tanpa pengaman bernama kondom.
a.         Faktor-faktor pendukung perilaku seks pada remaja
Pekerja seks komersial kebanyakan terjadi pada remaja yang diawali dengan terjadinya pergaulan kearah seks bebas.dimana menurut para ahli, alasan seorang remaja melakukan seks adalah sebagai berikut :
1)      Tekanan yang datang dari teman pergaulannya
Lingkungan pergaulan yang dimasuki oleh seorang remaja dapat juga berpengaruh untuk menekan temannya yang belum melakukan hubungan seks, bagi remaja tersebut tekanan dari teman-temannyaitu dirasakan lebih kuat dari pada yang didapat dari pacarnya sendiri.
2)      Adanya tekanan dari pacar
karena kebutuhan seorang untuk mencintai dan dicintai, seseorang harus rela melakukan apa saja terhadap pasangannya, tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapinya. dalam hal ini yang berperan bukan saja nafsu seksual, melainkan juga sikap memberontak terhadap orang tuanya. Remaja lebih membutuhkan suatu hubungan, penerimaan, rasa aman, dan harga diri selayaknya orang dewasa.
3)      Adanya kebutuhan badaniah
Seks menurut para ahli merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seseorang, jadi wajar jika semua orang tidak terkecuali remaja, menginginkan hubungan seks ini, sekalipun akibat dari perbuatannya tersebut tidak sepadan dengan resiko yang akan dihadapinya.
4)      Rasa penasaran
Pada usia remaja keingintahuannya begitu besar terhadap seks, apalagi jika teman-temannya mengatakan bahwa terasa nikmat, ditambah lagi adanya infomasi yang tidak terbatas masuknya, maka rasa penasaran tersebut semakin mendorong mereka untuk lebih jauh lagi melakukan berbagai macam percobaan sesuai dengan apa yang diharapkan.
5)      Pelampiasan diri
factor ini tidak hanya datang dari diri sendiri, misalnya karena terlanjur berbuat, seorang remaja perempuan biasanya berpendapat sudah tidak ada lagi yang dapat dibanggakan dalam dirinya, maka dalam pikirannya tersebut ia akan merasa putus asa dan mencari pelampiasan yang akan menjerumuskannya dalam pergaulan bebas.
Faktor lainnya datang dari lingkungan keluarga. bagi seorang remaja mungkin aturan yang diterapkan oleh kedua orang tuanya tidak dibuat berdasarkan kepentingan kedua belah pihak (orang tua dan anak), akibatnya remaja tersebut merasa tertekan sehingga ingin membebaskan diri dengan menunjukkan sikap sebagai pemberontak, yang salah satunya dalam masalah seks.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak di kehendaki, perlu ada perhatian dari kita bersama dengan cara memberikan informasi yang cukup mengenai pendidikan seks dan Pendidikan agama, Kalau tidak ada informasi dan pendidikan agama di khawatirkan remaja cendrung menyalah gunakan hasrat seksualnya tanpa kendali dan tanpa pencegahan sama sekali. semua menyedihkan, dan sekaligus berbahaya, hanya karena kurangnya tuntunan seksualitas yang merupakan bagian dari kemanusiaan kita sendiri.
b.        Faktor-faktor penyebab adanya PSK (pekerja seks komersial) adalah
a.       Kemiskinan
Diantara alasan penting yang melatar belakangi adalah kemiskinan yang sering bersifat structural. Struktur kebijakan tidak memihak kepada kaum yang lemah sehingga yang miskin semakin miskin, sedangkan orang yang kaya semakin menumpuk harta kekayaannya.
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.
b.      Kekerasan seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh bapak kandung, paman, guru dan sebagainya.
c.       Penipuan
Faktor lain yaitu, penipuan dan pemaksaan dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua sendiri pun juga kerap ditemui.
c.         Pornografi
   Menurut definisi Undang-undang Anti Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada public alat vital dan bagian – bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitan dan seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.



Persoalan – persoalan psikologis
1.        Akibat gaya hidup modern
Seseorang perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenalakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
2.        Broken home
Kehidupan keluarga yang kurang baik dapat memaksa seseorang remaja untuk melakukan hala-hal yang kurang baik di luar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
3.        Kenangan masa kecil yang buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya pemerkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai PSK (pekerja seks komersial) :
1.      Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
2.      Stabilitas sosial pada dirinya akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
3.      Memberikan citra buruk bagi keluarga.
4.      Mempermudah penyebaran penyakit menular seksual, seperti gonore, klamdia,herpes kelamin,sifilis, hepatitis B, dan HIV/AIDS.
Penanganan masalah PSK:
a.       Keluarga
1.   Meningkatkan pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari perilaku seks bebas.
2.      Meningkatkan bimbingan agama sebagai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b.      Masyarakat
           Meningkatkan kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c.       Pemerintah
1.         Memperbanyak tempat atau panti rehabilitasi.
2.         Meregulasi undang-undang khusus tentang PSK.
3.       Meningkatkan keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan rehabilitasi.
Penanggulangan prostitusi dari pekerjaan PSK
1.      Preventif
-          Penyempurnaan UU larangan/pengaturan penyelenggaraan pelacuran
-          Intensifikasi pendidikan keagamaan
-          Kesibukan untuk penyaluran energi yang positif
-          Memperluas lapangan kerja
-          Pendidikan seks
-          Koordinasi berbagai instansi untuk pencegahan/penyebaran pelacuran
-          Penyitaan buku, film dan gambar porno
-          Meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.      Represif dan kuratif (menekan, menghapuskan dan menyembuhkan wanita dari ketunasusilaannya)
-          Melakukan pengawasan dan kontrol yang sangat ketat terhadap lokalisasi yang sering ditafsirkan sebagai legalisasi
-          Aktivitas rehabilitasi dan resosialisasi
-          Penyempurnaan tempat penampungan dan pembinaan
-          Pemberian pengobatan
-          Membuka lapangan kerja baru
-          Pendekatan keluarga
-          Mencarikan pasangan hidup
-          Pemerataan penduduk dan perluasan lapangan kerja
c. Masalah-masalah yang timbul dari PSK
Beberapa masalah yang timbul karena menjadi PSK, antara lain :
1.      Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti Gonorrhoe, HIV/AIDS, siphilis, Klamidia
2.      Timbul kehamilan yang pada umumnya tidak diinginkan
3.      Timbul Kekerasan
4.      Mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggal
d.        PSK Pekerjaan tak bermoral
Faktor-faktor yang menyebabkan PSK dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bermoral
1)      Pekerjaan ini identik dengan perzinahan yang merupakan suatu kegiatan seks yang dianggap tidak bermoral oleh banyak agama
2)      Perilaku seksual oleh masyarakat dianggap sebagai kegiatan yang berkaitan dengan tugas reproduksi yang tidak seharusnya digunakan secara bebas demi untuk memperoleh uang.
3)      Pelacuran dianggap sebagai ancaman terhadap kehidupan keluarga yang dibentuk melalui perkawinan dan melecehkan nilai sakral perkawinan.
4)      Kaum wanita membenci pelacuran karena dianggap sebagai pecuri cinta dari laki-laki (suami) mereka sekaligus pencuri hartanya
e.         Peran sebagai petugas kesehatan
Peran sebagai petugas kesehatan dalam masalah pekerja seks komersial yaitu :
1)      Memberikan pelayanan secara sopan seperti melayani pasien-pasien yang lain
2)      Belajar membuat diagnosa dan mengobati PMS
3)  Mengenal berbagai jenis obat yang masih efektif, terbaru, murah dan cobalah menjaga kelangsungan pengadaan obat
4)     Cari pengadaan kondom yang cukup dan rutin bagi masyarakat.
5)     Memastikan ketersediaan pelayanan kesehatan termasuk KB, perawatan PMS dan obat yang terjangkau serta penanggulangan obat terlarang.
v  Factor penyebab seorang PSK
1.      Internal :
-          Rasa sakit hati
-          Marah, kecewa dan dimkhianati pasangannya
2.      Eksternal:
-          Factor ekonomi
-          Pendidikan yg rendah
-          Pernikahan muda
-          Perceraian
-          Ajakan teman yg pengalaman psk
-          Kemudahan dapat uang
a)      Resiko yg dihadapi psk
-          Resiko fisik dan seksual yaitu penularan penyakit yg menural dan resiko kehamilan tinggi
-          Resiko social yaitu erasal dr masyarakat dan yg di pandang negative dan sampah masyarakat
b)      Cara penanggulangan
-          Kesadaran org sendiri
-          Pemahaman agama dan moral yg erlaku di masyarakat
-          Panti rehailitas hendaknya pendekatan kpda pekerja seksual agar mau berhnti dr kebiasaankerjanya
-          Kekerasan fisik yg tujuan untuk melukai, menyiksa atau menganiaya orang lain
-          Kekerasan non fisik tujuan untuk merendahkan citra seseorang perempuan,baik kata” maupun
-          peruatan yg tidak disukai Drug abusePenyalahgunaan obat yaitu ila suatu obat tidak untuk bertujuan mengobati penyakit tetapi untuksengaja mencari kesadaran tertentu

5.        Penyalahgunaan obat (drug abuse)
Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan  mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b.   Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi :
a.  Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b.      Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c.    Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a.       Keadaan kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b.      Dalam hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c.     Bahan memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a.   psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.  Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c.  Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.  Psikotropika golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau  untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi  muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antar lain:
a.   Melakukan kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b.   Mengadakan razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli  obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe, maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c.   Pendampingan dari orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d.  Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi)  narkoba sering terjadi disekitar lingkingan sekolah.
e.  Pendidikan moral keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
a. Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
b.      Pembinaan kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c.     adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d.  Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e.  Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan sekitar.
f.   Mengetahui secraa pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.
g.      Saling menghargain sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h.      Penyelaesaian berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
v  Alasan Penyalahgunaan Obat
            Ada tiga kemungkinan seorang memulai penyalahgunaan obat, yaitu :
1.      seseorang awalnya memang sakit, misalnya nyeri kronis, kecemasan, insomnia, dll, yang memang membutuhkan obat, dan mereka mendapatkan obat secara legal dengan resep dokter. Namun selanjutnya, obat-obat tersebut menyebabkan toleransi, di mana pasien memerlukan dosis yang semakin meningkat untuk mendapatkan efek yang sama. Merekapun kemudian akan meningkatkan penggunaannya, mungkin tanpa berkonsultasi dengan dokter. Selanjutnya, mereka akan mengalami gejala putus obat jika pengobatan dihentikan, mereka akan menjadi kecanduan atau ketergantungan terhadap obat tersebut, sehingga mereka berusaha untuk memperoleh obat-obat tersebut dengan segala cara.
2.      seseorang memulai penyalahgunaan obat memang untuk tujuanrekreasional. Artinya, sejak awal penggunaan obat memang tanpa tujuan medis yang jelas, hanya untuk memperoleh efek-efek menyenangkan yang mungkin dapat diperoleh dari obat tersebut. Kejadian ini umumnya erat kaitannya dengan penyalahgunaan substance yang lain, termasuk yang bukan obat diresepkan, seperti kokain, heroin, ecstassy, alkohol, dll.
3.      seseorang menyalahgunakan obat dengan memanfaatkan efek samping seperti yang telah disebutkan di atas. Bisa jadi penggunanya sendiri tidak tahu, hanya mengikuti saja apa yang diresepkan dokter. Obatnya bukan obat-obat yang dapat menyebabkan toleransi dan ketagihan. Penggunaannya juga mungkin tidak dalam jangka waktu lama yang menyebabkan ketergantungan.

a)      Dampak negative drug abuse
-          Tindakan pidana yg dikenakan sebesar 750 juta
-          Ketergantungan,ketagihan
-          Akan menyebabkan kematian apabila berlebihan
-          Bila melakukan penyuntikan akan menyebabkan penularan hepatitis b dan hiv

b)      Dampak negative dari penyalahgunaan terhadap anak atau remaja
-          Peruahan dlm sikap contoh: Sering membolos








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Perkawinan muda adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang di bawah umur. Dampak yang terjadi pada pernikahan muda yaitu dampak biologis, dampak psikis, dampak sosial, dampak perilaku seksual menyimpang, terhadap suami, terhadap anak-anaknya, dan dampak terhadap masing-masing keluarga. Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dalam usia muda yaitu ekonomi, pendidikan,  orang tua, media massa, dan adat.
Perkawinan usia tua  adalah perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan yang dengan umur yang sudah matang atau sudah dewasa. Faktor yang menyebabkan pernikahan tua yaitu belum bekerja, belum lulus, belum cocok, belum mantap, dan belum terlambat. Dampak dari pernikahan usia tua ada dampak negatif dan positif.
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi sosial yang mencangkup pekerja seks komersial,  drug abuse, pendidikan, dan upah banyak sekali, diantaranya penularan penyakit menular seksual karena meningkatnya aktifitas pekerja seks komersial. Rusaknya masa depan wanita karena penyalahgunaan obat terlarang dan juga penularan penyakit menular seksual karena penggunaan jarum suntik yang bergantian. Rendahnya derajat kesehatan wanita dan tingginya angka kematian ibu dan anak karena kurangnya pendidikan wanita. Diskriminasi wanita terhadap upah pada pekerjaan karena wanita dianggap sebagai “skala bawah”.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan sebagai tenaga kesehatan adalah memberikan konseling pada pekerja seks komersial betapa bahayanya pekerjaan yang mereka lakukan. Mengadakan penyuluhan tentang bahayanya penyalahgunaan obat terlarang. Memberikan konseling dan penyuluhan kepada para wanita tentang kesehatan reproduksi agar pengetahuan wanita bertambah sehingga derajat kesehatan wanita dan atau masyarakat meningkat.

1.      Penanggulangan Penyalahgunaan Obat /drug abuse
Metode penanggulangan yang paling mendasar dan efektif adalah promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif. Upaya yang manusiawi adalah kuratif dan rehabilitative. Ada 5 bentuk penanggulanggan masalah narkoba, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
a)      Promotif
Disebut juga program promotif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba.
b)      Preventif
Disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Bentuk kegiatan preventif dapat berupa:
·         kampanye anti penyalahgunaan narkoba,
·         penyuluhan seluk beluk narkoba,
·         pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peer group),
·         upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat
c)      Kuratif
Disebut juga program pengobatan. Program kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Bentuk kegiatan adalah pengobatan penderita atau pemakai, meliputi:
·         Penghentian pemakaian narkoba
·         Pengobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi)
·         Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat narkoba
·          Pengobatan terhadap penyakit lain yang masuk bersama narkoba (penyakit yang tidak langsung disebabkan oleh narkoba), seperti HIV/AIDS, hepatitis B/C, Sifilis,pneumonia, dll.
Keberhasilan penghentian penyalahgunaan  narkoba tergantung pada:
·         Jenis narkoba yang disalahgunakan
·          Kurun waktu penyalahgunaan
·         Besar dosis narkoba yang disalahgunakan
·         Sikap atau kesadaran penderita
·          keluarga penderita
·           Hubungan penderita dengan sindikat pengedar
d)     Rehabilitatif
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani  program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakain narkoba.

B.       Saran
Diharapkan makalah ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa dalammemecahkan permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi sosial.
Agar para remaja  mengetahui seabagaimana sebaiknya melakukan perkawinan dan agar tidak adanya perkawinan di bawah umur karena mempunyai dampak yang bisa merugikan mereka.











DAFTAR PUSTAKA
Romauli, Suryati dan Anna Vida Vindari, S.ST. 2009. Kesehatan Reproduksi buat Mahasiswi Kebidanan. Bantul: Nuha Medika.

Kumalasari, Intan dan Iwan Andhyantoro. 2012.  Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan dan Keperawatan.. Jakarta: Salemba Medika.

Widyastuti, Yani dkk. 2009. Kesehatan Reproduksi. Yogyakarta. Penerbit Fitramaya.

Manuaba, dr. Ida Ayu Chandranita, Sp. OG dkk. 2009. Memeahami kesehatan Reproduksi Wanita. Jakarta: EGC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar